Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Inspektorat Rejang Lebong Pastikan Alokasi DD transparan

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi. - Razik/CE-

BACAKORANCURUP.COM — Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Sebanyak 122 desa kini tengah melalui proses pemetaan kerawanan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Inspektur Inspektorat Rejang Lebong, Erik Rosadi, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta seluruh desa menyerahkan dokumen administratif terkait penyaluran dan penggunaan Dana Desa, mulai dari laporan realisasi tahap pertama hingga tahap pencairan 60 persen. Dokumen tersebut akan menjadi dasar analisis awal untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.

“Dari berkas-berkas yang masuk, kita bisa melihat indikasi awal. Jika ada ketidaksesuaian laporan, atau bila volume pekerjaan tampak tidak relevan, maka kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan sampai ke pengecekan fisik lapangan,” ungkap Erik.

BACA JUGA:Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Di Akhir Tahun

BACA JUGA:Progres Cetak Sawah Rakyat Tahap 1 di Rejang Lebong Rampung 100 persen

Ia menyebutkan, beberapa persoalan yang kerap ditemukan biasanya terkait ketidaklengkapan laporan, perbedaan antara rencana dan pelaksanaan, serta spesifikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi. Semua indikasi tersebut akan diklasifikasikan untuk menentukan desa mana yang perlu mendapatkan audit lebih mendalam.

Pemetaan kerawanan ini merupakan bentuk pengawasan preventif yang sebelumnya diawali dengan survei awal. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya salah kelola Dana Desa yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah desa sendiri.

Erik juga mengingatkan para kepala desa agar tidak ragu memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan Inspektorat. Melalui pendampingan ini, desa diharapkan dapat mengelola anggaran dengan benar, efektif, serta sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan administratif. Pendampingan terbuka untuk semua desa agar mereka bisa bekerja sesuai koridor hukum,” tambahnya.

Dengan pemetaan dan audit yang dilakukan sejak awal, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap penggunaan Dana Desa pada 2025 dapat berjalan tanpa temuan besar maupun sanksi. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pembangunan di tingkat desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan