Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan

Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Jakarta pada November lalu.--

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan ketersediaan lahan menjadi faktor paling krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.  Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional Melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Jakarta pada November 2025.

“Pemerintah sudah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” kata Nusron.

Ia menjelaskan LP2B merupakan bagian dari LBS yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Lahan LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan nonpertanian. 

Perlindungan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Nusron mengungkapkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, penetapan LP2B sudah mencapai 95 persen. Namun, jika mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang memasukkan data LP2B ke dalam dokumennya. 

“Capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru 57 persen. Ini menunjukkan masih adanya potensi kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” ucapnya.

Pemerintah membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD. Langkah tersebut sudah diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

“Tugas tim ini melakukan verifikasi data agar pengendalian alih fungsi lahan berjalan optimal, sehingga ketahanan pangan nasional bisa terjaga dan lahan pertanian tidak terus menyusut,” kata Nusron.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi petani untuk mengelola lahan secara berkelanjutan. 

“Dengan adanya penetapan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi dan petani bisa lebih tenang merencanakan produksi jangka panjang,” kata Zulkifli.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono. Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan