PPDB Sekolah Swasta Dimulai 1 Juli, Begini Ketentuannya!

Rezza Pakhlevi SH MM--

Curupekspress.bacakoran.co- Jika pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023/2024 lalu, Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan (Dikbud ) Kabupaten Rejang Lebong, membatasi jumlah siswa yang dapat diterima olah Sekolah Menengah Pertama (SMP)  Swasta sebanyak 6 rombel kelas, dan Sekolah Dasar (SD) swasta sebanyak 4 rombel kelas,

pada tahun 2024/2025 yang akan dimulai pada 1 Juli mendatang, Dikbud Rejang Lebong sudah menetapkan sebanyak 4 rombel kelas yang bisa diterima SMP dan sebanyak 3 Kelas yang bisa diterima SD swasta di Kabupaten Rejang Lebong

hal ini sebagai upaya pemerataan siswa yang akan diterima pada masing - masing sekolah pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 mendatang. 

"Kalau untuk sekolah negeri, pada saat PPDB mereka akan dibatasi dengan zonasi tempat tinggal siswa, sedangkan sekolah swasta akan dibatasi oleh jumlah rombel siswa yang akan diterima," ujar KadisDikbud Rejang Lebong,  Rezza Pakhlevi SH MM. 

BACA JUGA:Sejumlah Kepala Madrasah Diganti ?

BACA JUGA:Aksi Ajang Kreasi Anak Melalui Dunia Anak SDN 4 RL Sukses

Berdasarkan laporan dari data pokok pendidikan (Dapodik) jumlah siswa satu kelas maksimal sebanyak 32 orang untuk jenjang SMP, dan 28 siswa untuk Jenjang SD, yang mana masing - masing sekolah dilarang menerima siswa yang lebih dari jumlah tersebut. 

"Pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 yang sebentar lagi dilaksanakan, akan sesuai dengan permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sekolah - sekolah negeri akan menerapkan 4 Jalur penerimaan diantaranya yakni zonasi, Afirmasi, Pindah orang tua, dan Prestasi, sedangkan sekolah swasta siswa yang diterima oleh masing - masing sekolah akan diatur melalui jumlah rombel kelas yang diterima oleh sekolah tersebut," singkatnya. (CE6) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan