Target Retribusi Parkir Terancam Tak Tercapai

Salah satu titik parkir di RL.-NICKO/CE -

"Alhamdulillah PAD parkir kita di tahun 2023 lalu, bisa melebihi dari target yang sudah ditetapkan. Sehingga wajar saja target dinaikkan dari sebelumnya. Akan tetapi kita akan berupaya bagaimana caranya PAD bisa terkejar seperti yang diharapkan," jelasnya.

Terkait dengan upaya yang akan dilakukan pihaknya itu tambah Yuzir, akan dibahas setelah Perda soal retribusi parkir selesai diperbaharui dan dibentuk.

Dimana dikatakannya, dirinya akan mengadakan rapat bersama seluruh Jukir di Kabupaten Rejang Lebong, untuk membahas langkah apa yang akan diambil kedepannya.

"Setelah Perda selesai di verifikasi, kita akan mengadakan Rapat dengan seluruh Jukir. Dan akan menentukan langkah langkah apa yang harus dilakukan terkait dengan Perda yang ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, seluruh Juru Parkir (Jukir) di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong, sejak tanggal 6 Januari lalu dilarang untuk memungut retribusi parkir dari pengendara.

Hal itu dikarenakan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) soal penarikan retribusi parkir sedang diperbaharui.

Sehingga sampai Perda yang baru ditetapkan nanti, seluruh jukir di Kabupaten Rejang Lebong statusnya hanyalah relawan.

Artinya seluruh jukir yang masih bertugas saat ini, tidak memiliki surat tugas ataupun perintah resmi dari Dishub Kabupaten Rejang Lebong untuk memungut retribusi.

Karena itu bisa dikatakan juga, saat ini pelayanan yang dilakukan oleh jukir atas keinginan individu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan