Kasus Jual Materai PT Pos, Mantan Pegawai Divonis 5 Tahun Penjara
Para terdakwa usai menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.-Dok/ce-
BACAKORANCURUP.COM - Lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menjual materai sebanyak tetapi uangnya tidak dimasukkan ke dalam kas PT Pos.
Sebanyak dua terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, dengan penjara selama 5 tahun.
Tidak hanya itu keduanya juga terbukti melakukan korupsi uang materai dan dana pensiun pada PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu.
BACA JUGA:Kejari Tancap Gas Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi Jumbo di Rejang Lebong
BACA JUGA:KPK Usut Tuntas Korupsi Rejang Lebong, Pemeriksaan Saksi Terus Berlanjut
Dari fakta persidangan terkuak jika terdakwa Heni Farlina selaku mantan Kasi Finansial Bisnis, Partner dan Aset (FBPA), divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, Rieke Jayanti mantan Kasir divonis 1 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 60 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Heni Farlina dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda akan disita.
BACA JUGA:KPK Soroti Kerentanan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Rejang Lebong
BACA JUGA:Vonis Korupsi Honorarium Satpol Dipangkas di Tingkat Banding, JPU Ajukan Kasasi
Dalam hal tidak ada harta benda disita diganti pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," sampai Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH MH saat membacakan putusan.
Adapun putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu.