banner Dempo

Bawaslu Gelar Apel Siaga Pemilu 2024

ist Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah saat menyampaikan sambutan pada Apel Siaga Pemilu 2024 kemarin.--

Curupekspress.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melaksanakan Apel Siaga Pemilu.

Apel siaga pemilu ini digelar di halaman kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Minggu 11 Februari 2024.

Apel ini juga sebagai pembuka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak se Provinsi Bengkulu selama 2 hari kedepan. 

Apel siaga pemilu dan penertiban APK ini diikuti stakeholder terkait seperti Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Deddy Nata, SIK, Satpol PP Kota Bengkulu, Dishub Kota Bengkulu, DLH Kota Bengkulu serta seluruh element Pemilu pada Kota Bengkulu.  

“Apel masa tenang ini selanjutnya akan bersama-sama menertibkan APK di Kota Bengkulu dan jangan tebang pilih,” sampai Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, Minggu (11/2) kemarin. 

Fahamsyah menegaskan, apel siaga pemilu dan penertiban APK dilaksanakan serentak di kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.  

Hal tersebut, sebagai tanda sudah memasuki masa tenang dan habisnya masa kampanye. Sehingga kampanye dalam bentuk apapun akan dilarang pada masa tenang. 

Seperti APK, banner baik komersil dan non komersil termasuk media sosial ditertibkan APK terlebih dahulu. 

“APK akan difokuskan untuk ditertibkan, namun yang jenis lain akan tetap diimbau dan diberi instruksi untuk dicopot,” ucap Fahamsyah. 

Fahamsyah menegaskan, bahwa seluruh APK dan bahan kampanye ditertibkan baik berada pada zona titik pasang maupun di luar zona titik pasang.Kemudian, ia juga menyebutkan termasuk bahan kampanye. 

“Seluruhnya akan ditertibkan tidak ada pengecualian, karena masa kampanye telah berakhir,” ungkap Fahamsyah. Fahamsyah  mengungkapkan, tidak ada toleransi dalam penertiban APK dan bahan kampanye yang akan dilakukan nantinya.  

Ia menegaskan, apabila masih kedapatan peserta pemilu nekat untuk memasang kembali APK dan bahan kampanye maka Bawaslu Kota Bengkulu akan mengambil tindakan. 

Hal tersebut termasuk tindak pelanggaran serta bisa diproses. 

“Itu apabila mereka (Peserta Pemilu, red) pasang kembali setelah ditertibkan maka bisa jadi temuan, jadi kami minta jangan,” sebut Fahamsyah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan