TGR Bisa Pengaruhi WTP

DOK/CE Kantor Inspektorat Daerah RL.-DOK/CE -

CURUP, CE - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, mengingatkan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, agar segera dapat melunasi sisa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2022 sebelum tahun anggaran 2023 berakhir. "Kami mengimbau sekaligus mengingatkan kepada OPD-OPD yang sekiranya memang masih belum melunasi sisa TGR itu bisa selesai di ujung tahun ini," ucap Inspektur pada Inspektorat Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM kepada wartawan.

 

Ini menurut dia, apabila tidak ditindaklanjuti dan melunasi sisa TGR tersebut, maka hal itu akan berpengaruh terhadap penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun berikutnya. "Apabila ini tidak ditindaklanjuti sesuai dengan aturan, maka bisa saja berpengaruh pada WTP Pemkab Rejang Lebong ke depannya," beber dia.

BACA JUGA:59.259 Akseptor di Rejang Lebong, Terbanyak KB Suntik

BACA JUGA:KPPN : 93 Desa Kantongi DD Tahap Akhir

Terlebih lagi, ia melanjutkan, beberapa waktu lalu sejumlah OPD yang belum melunasi sisa TGR itu telah berkomitmen akan lunasi TGR sebelum berakhirnya tahun anggaran 2023. "Mereka sudah komitmen, ya meskipun sudah lewat waktu, namun OPD yang belum mengembalikan TGR sepenuhnya itu sudah menunjukan itikad baik dengan cara mencicil. Berdasarkan peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 TGR bisa dikembalikan dengan cara mencicil," terangnya.

 

Masih dikatakannya, adapun temuan TGR sebelumnya sebesar Rp 5,39 miliar telah dibayar dan masuk lebih dari Rp 3 miliar. Ini menandakan masih ada sekitar Rp 2,29 miliar lagi yang harus dikejar dengan sisa waktu yang kurang dari 60 hari lagi. 

 

"Artinya ini harus dikejar semaksimal mungkin, dan kami berharap OPD-OPD itu bisa menyelesaikannya tepat waktu sesuai dengan komitmen yang sudah mereka buat," pungkas Gusti. 

Tag
Share