Ini Sejumlah Item yang Diusulkan RL ke Provinsi dan Pusat

Foto bersama dalam kegiatan Musrenbang Kabupaten di GSG, Selasa kemarin.-ARI/CE-

 Curupekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), pada Selasa 5 Maret kemarin menggelar kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kabupaten di Gedung Serba Guna (GSG) Curup.

Pantauan CE, kegiatan tersebut tampak dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai daerah. Mulai dari Gubernur Bengkulu yang diwakili Staf Ahli Gubernur, dan sejumlah perwakilan kepala daerah di Provinsi Bengkulu.

Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah yang diwawancara mengatakan, ada beberapa item yang akan diusulkan Pemkab Rejang Lebong melalui Musrenbang ini kepada Pemprov Bengkulu.

Diantaranya pembangunan infrastruktur yang itu wewenang provinsi dan ada dua item lain yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

"Memang ada beberapa item usulan masyarakat itu berkaitan dengan infrastruktur jalan/bangunan, nah itu kita sampaikan langsung ke provinsi dan pusat," ungkapnya.

Melalui anggota DPRD Provinsi Dapil Rejang Lebong yang terpilih atau yang saat ini masih duduk, itu diharapkan Wabup bisa menjadi jembatan penerus turunnya pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Jembatan yang ada melalui para anggota DPRD provinsi dapil Rejang Lebong itu kami harap bisa membantu bagaimana 7 item yang disampaikan tadi," ujar dia.

Selain itu, sambung Wabup, Pemprov Bengkulu membantu Pemkab melalui anggota DPR RI perwakilan Provinsi Bengkulu untuk bisa mengusulkan dua item usulan itu ke Pemerintah Pusat.

"Salah satunya kalau memang jalan tol itu dilanjutkan, kita harapkan ada pintu masuk tol di ruas jalan di Kecamatan Binduriang," bebernya.

Termasuk juga, sebut Wabup, ada beberapa jalan di Rejang Lebong yang terdampak longsor yang jalan itu kewenangan Pemprov Bengkulu. Sehingga diharapkan Pemprov Bengkulu bisa lebih memperhatikan hal itu.

Disisi lain, Kepala Bappeda Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju SSTP menjelaskan, proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tersebut memerlukan koordinasi dan sinergitas antar perangkat daerah dan partisipasi seluruh stakeholder melalui Musrenbang.

"Yang mana ini sudah kita awali penyelenggaraan di tingkat Desa/Kelurahan melalui Musrenbang Desa/Kelurahan, penyelenggaraan ditingkat Kecamatan melalui Musrenbangcam, penyelenggaraan ditingkat Kabupaten, melalui Musrenbang RKPD Kabupaten," jelasnya.

Lanjut dia, penyusunan RKPD yang terintegrasi berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

"Untuk usulan-usulan yang diterima dari Musrenbang Kecamatan serta Desa/Kelurahan sudah diakomodir, dan usulan yang masuk skala prioritas program serta kegiatan akan dijadikan sumber dalam penyusunan RKPD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025 mendatang," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan