BB 61 Perkara Dimusnahkan
HABIBI/CE Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Rejang Lebong.--
CURUP, CE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (6/3) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 61 perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkcraht.
Adapun pemusnahan tersebut, dipimpin langsung Plh Kajari Rejang Lebong Alexander Zaldi SH MH yang turut dihadiri Kapolres AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH, Ketua DPRD Mahdi Husen SH, Staf Ahli Bupati Ir Amrul Eby dan tamu undangan lainnya.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya SH MH mengatakan dari BB 61 perkara yang dimusnahkan, yang terbanyak adalah BB dari perkara narkoba.
"Total BB perkara narkotika yang dimusnahkan yakni BB narkotika jenis sabu sebanyak 22 perkara, 6 perkara BB narkotika jenis ganja," ujarnya.
Dony merinci, 22 narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini beratnya 43,3 gram kemudian pil ekstasi sebanyak 11 butir. Selanjutnya untuk ganja beratnya 66,64 gram dan 15 batang ganja.
"BB narkotika sekaligus menjadi BB terbanyak yang dimusnahkan," sampainya.
Sementara untuk BB lain yang juga dimusnahkan, sebut Dony yakni 7 perkara UU darurat jenis sajam, 5 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara penggelapan, 4 perkara penganiayaan. Selanjutnya 2 perkara pengeroyokan, 1 perkara penipuan, 1 perkara pengancaman, 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara informasi dan transaksi elektronik, serta 1 perkara pemalsuan materai dan merk.
"Dari berbagai BB perkara ini, dimusnahkan dengan berbagai cara. Ada yang di blender dengan dicampur cairan kimia, ada yang dipotong, di gerinda dan ada yang dibakar sehingga tidak bisa digunakan kembali," tandasnya.