Sekolah Diminta Rutin Gelar Pesantren Kilat

Surat Edaran Dikbud Rejang Lebong mengenai KBM Ramadan 1445 Hijriah.-IST/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Dalam kegiatan belajar mengajar bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong selama bulan Ramadhan yang dimulai pada Kamis 14 Maret mendatang, seluruh sekolah diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pesantren kilat setiap hari jumat selama Ramadhan.

Diketahui bahwa pesantren kilat tersebut akan menggantikan mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang banyak menggunakan fisik dalam melaksanakan pembelajaran. Hal ini sebagaimana yang tertuang didalam surat edaran Nomor : 800/651/set.I.Dikbud/2024 yang diterbitkan pada 8 Maret 2024 lalu. 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (SekdisDikbud) Rejang Lebong Hanapi SPd MM mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan pesantren kilat secara rutin selama seminggu sekali tersebut dikarenakan selain menjaga imunitas tubuh selama bulan puasa, kegiatan tersebut juga dapat meningkatkan iman dan taqwa siswa dan guru di sekolah.

BACA JUGA:Ramadan, Teknis Pembelajaran SMA/SMK Kebijakan Sekolah

BACA JUGA:4 Guru Madrasah Raih Predikat Agen Perubahan

"Untuk KBM sendiri masih saja sama seperti pada bulan - bulan biasanya akan dilaksanakan selama enam hari selama satu minggu, hanya saja setiap mata pelajaran, jam pelajarannya akan dikurangi sebanyak lima menit dan dilaksanakan kegiatan pesantren kilat selama seminggu sekali," ujar Hanapi.

Dikatakannya, masing - masing sekolah akan memulai pelajaran pada pukul 08.00 WIB, dan akan pulang sekolah pada pukul 11. 30 WIB selama bulan ramadhan, dan memantau para siswanya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dikarenakan siswa pulang lebih cepat, serta menyusun kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap allah SWT selama puasa.

"Kepada para pedagang makanan di kantin sekolah agar tidak membuka kantin selama bulan puasa berlangsung, dan kepada siswa atau guru yang sedang tidak melaksanakan puasa, ataupun beragama non muslim agar bisa saling menghormati satu sama lain, serta dilarang menjual mainan mercon dan kembang api yang dapat membahayakan, jika siswa mempunyai uang maka lebih baik diarahkan dengan kegiatan infak dan sedekah yang lebih besar manfaatnya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan