Warga Kampung Jeruk Kembali Datangi Kantor Bupati Pasca Putusan PTUN, Ini Tuntutannya!

Tampak masa saat gelar aksi damai di Pintu Gerbang Kantor Bupati RL, Senin (18/3) kemarin.-ARI/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, pada Senin (18/3) pagi kemarin kembali mendatangi Kantor Bupati Rejang Lebong.

Yang melakukan aksi damai kali ini ialah calon kepala desa (Cakades) nomor urut 2 Alham dan nomor urut 3 Erpan Yesi.

Aksi damai tersebut bermula ketika hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keluar, warga Desa Kampung Jeruk khususnya cakades nomor 2 dan 3 mengaku tidak diberi tahu oleh Pemkab Rejang Lebong.

Sehingga warga komplain dengan Pemkab Rejang Lebong yang baru memberi tahu masyarakat setelah masa sanggah selama 14 hari berakhir.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua LSM Pekat, Ishak Burmansyah saat diwawancara wartawan usai aksi damai dilakukan.

BACA JUGA:Perbup Rampung, Desa Bisa Ajukan Pencairan DD

BACA JUGA:Tidak Ada Alasan Lagi, 122 Desa di Rejang Lebong Diminta Segera Ajukan Pencairan DD/ADD!

"Jadi ada waktu sanggah 14 hari setelah putusan PTUN keluar, tetapi Pemkab tidak memberitahukan kepada warga kalau hasilnya sudah putus. Dan Pemkab baru memberitahu  setelah masa sanggah itu berlalu, oleh karena itu warga komplain atas hal itu," jelas dia.

Atas dasar hal itu, lanjut dia, warga Desa Kampung Jeruk akan menguji hasil keputusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Untuk mengatahui lebih detail apa saja rentetan peristiwa sengketa Pilkades di Desa Kampung Jeruk tersebut.

"Warga masyarakat akan membawa sendiri persoalan ini ke MA tanpa melibatkan Pemkab," ujarnya.

Masih dikatakannya, apabila nanti keputusan MA tetap pada hasil keputusan yang dikeluarkan PTUN, maka warga harus bisa legowo dan tidak lagi menimbulkan keributan.

Disinggung kapan rencana warga untuk menguji putusan PTUN ke MA, kata Burandam, setelah pelatinkan kades terpilih baru akan diuji ke MA.

"Rencana itu setelah pelantikan," ucapnya.

Sementara itu, Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi menjelaskan, aksi damai ini tidak terlepas pada aksi yang digelar pada 31 Juli 2023 lalu. Tahun lalu Pemkab mendorong kepada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Bupati tentang pembatalan Pilkades Kampung Jeruk, agar silahkan membawa persoalan itu ke PTUN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan