100 Personil Disiagakan Tertibkan APK Caleg, Satpol PP 30 Personil

Akhmad Rifai--

CURUP, CE - Dalam upaya penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong, menyebutkan jika dalam penertiban APK tersebut akan melibatkan setidaknya 100 personel gabungan. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Akhmad Rifai yang diwawancara di Curup.

 

"Sebanyak 100 personil sudah siaga untuk membantu menertibkan pemasangan APK Pemilu 2024," ucapnya. Akhmad menjelaskan, personel gabungan penertiban APK Pemilu 2024 yang menyalahi aturan ini di antaranya dari Satpol-PP sebanyak 30 personel, kemudian TNI/Polri masing-masing 15 personel, selebihnya dari Bawaslu, KPU, kecamatan dan OPD terkait lainnya.

BACA JUGA:Bayar PDAM Kini Bisa Lewat 'Dana'

BACA JUGA:Parpol Diminta Patuhi Soal Lokasi Pemasangan APK

"Bukan hanya dari Satpol OP, TNI Polri, saja tetapi dari Bawaslu, KPU, kecamatan dan OPD terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup juga terlibat," terangnya. Sambung dia, penertiban APK yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku akan dilaksanakan serentak mulai 18 November 2023 yang tersebar dalam 15 wilayah kecamatan.

 

"Jadi mulai tanggal 18 kemarin itu sudah mulai dijalankan," katanya. Tim gabungan penertiban APK ini, kata dia, terbagi menjadi tiga tim diantaranya satu tim akan menertibkan pemasangan APK dalam wilayah perkotaan, kemudian satu tim lagi ke beberapa kecamatan wilayah Lembak dan satu lagi ke arah wilayah Kecamatan Bermani Ulu.

 

Menurut dia, penertiban yang akan dilakukan tim gabungan ini akan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, mengingat sebelumnya juga sudah diberikan peringatan agar masing-masing parpol dan caleg yang bersangkutan menertibkan pemasangannya karena belum masuk tahapan kampanye, serta di jalur yang tidak diperbolehkan.

 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, menyebut bahwa masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 dimulai pada 28 November 2023. Dimana masa kampanye ini digelar selama 75 hari sampai hari terakhir pada 10 Februari 2023. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Kabupaten Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan bahwa bahwa pada masa itulah, alat perangkat kampanye (APK) mulai dipasang.

 

"Masa kampanye ini dimulai tanggal 28 November. Peserta pemilu juga pada masa itu diperbolehkan untuk memasang APK," ujarnya. Lanjut Buyono, dengan telah ditetapkannya lokasi pemasangan APK di Kabupaten Rejang Lebong, pihaknya berharap peserta  pemilu untuk dapat mematuhi jalur-jalur mana saja yang dibolehkan dipasangi APK dan lokasi yang di larang untuk dipasangi APK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan