banner Dempo

Besaran Zakat Fitrah 3 Kategori

ist ilustrasi zakat fitrah.--

Curupekspress.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar umat Muslim di Kota Bengkulu tahun ini. Besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam surat bernomor B- /KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang Hasil Rapat Penetuan Qimad Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag, MM mengatakan, jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras ataupun makanan pokok, besarannya 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa (10 canting). 

Kualitas beras atau makanan pokok yang dibayarkan untuk zakat itu sesuai sesuai dengan kualifikasi beras dan makanan yang di konsumsi sehari hari. Kemudian jika qimad zakat fitrah jika diberikan dalam bentuk uang, maka dibagi dalam 3 kategori.

"Kategori pertama, kualitas 1 yakni Rp.45.000 per jiwa, kemudian kualitas 2 Rp.40.000 per jiwa dan terakhir kualitas 3, Rp.28.000 per jiwa,” katanya.

BACA JUGA:TPP ASN Cair Sebelum Lebaran

Dia menjelaskan, mengacu pada data harga beras di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan hasil survei di 3 pasar yaitu pasar Barokoto, Pasar Minggu dan Pasar Panorama  di Bulan Maret 2024. 

Hasil survey ini maka ditetapkan besaran zakat fitrah untuk kota Bengkulu untuk kategori pertama ini khusus bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras sekelas Rajalele, Paten maupun beras setingkat dengan itu. 

Maka masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras ini harus membayar zakat jika diuangkan Rp45 ribu per jiwa. 

"Ya terjadi kenaikan jika dibandingkan zakat fitrah tahun lalu,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan