Nihil THR Parades

ist Ilustrasi THR--

Curupekspress.bacakoran.co  - Kabar kurang mengenakkan bagi perangkat desa (Parades) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya dipaatikan tidak ada tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat desa tahun ini.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi kepada wartawan koran ini.

"Bicara soal THR perangkat desa itu Pemkab tidak memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk untuk melaksanakannya. Sehingga di tahun ini dipastikan tidak ada pemberian THR baik bagi kepada kepala desa dan juga perangkatnya," jelas dia.

BACA JUGA:Manasik Haji Tingkat Kecamatan Digelar 8 Kali, Pelaksanaannya Dilaksanakan Setelah Ini!

BACA JUGA:Lapor SPT Tahunan, KPP Tetap Layani WP di Hari Libur

Namun yang bisa dicairkan dalam waktu dekat ini, sambung dia, adalah alokasi dana desa (ADD) yang di dalamnya terdapat penghasilan tetap (Silpat) alias gaji kepala desa beserta perangkat desa.

"Kalau gaji itu bisa dikejar sebelum lebaran ini," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan