Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya

--

Curupekspress.bacakoran.co- Media sosial dihebohkan dengan isu potongan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami sejumlah pegawai. Benarkah THR kena pajak? Dikutip dari laman resmi Ikatan Akuntan Indonesia, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR. 

"Penerapan metode perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ucapnya. Dwi menuturkan bahwa tarif TER diterapkan untuk mempermudah perhitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.  

Sehingga pada masa pajak Desember pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. 

Kemudian pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Dwi juga menegaskan bahwa beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.  

"Sehingga, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," tuturnya. 

Sementara itu Dwi membenarkan terkait jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR dalam kasus ini pada Maret 2024 memang akan lebih besar daripada bulan-bulan lainnya. 

"Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," katanya. 

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat buku pedoman perhitungan pemotongan PPh 21 untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER. 

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-311/PB 2/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 

1. Pembayaran THR Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan: 

a. Satker melakukan rekonsiliasi Gaji THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 menggunakan aplikasi versi terbaru mulai 21 Maret 2024. 

b. Khusus POLRI dan PPPK, pembuatan GPP untuk THR wajib menggunakan aplikasi GPP versi 33.0 build 15-03-2024. Satker agar mengunduh update aplikasi versi terbaru melalui website resmi KPPN Kotabumi, 

c. Dasar pemberian THR dan THR Keagamaan adalah penghasilan bulan Maret 2024,

d. Aparatur Negara yang pensiun 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan