Perangkat Desa di Rejang Lebong Gigit Jari, THR Nihil!

ist Ilustrasi THR--

Curupekspress.bacakoran.co - KABAR kurang mengenakkan bagi perangkat desa (Parades) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya dipastikan tidak ada tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat desa tahun ini.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi kepada wartawan koran ini.

"Bicara soal THR perangkat desa itu Pemkab tidak memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk untuk melaksanakannya. Sehingga di tahun ini dipastikan tidak ada pemberian THR baik bagi kepada kepala desa dan juga perangkatnya," jelas dia.

BACA JUGA:Pasca 3 ASN di OTT, Jangan Ada Lagi Truk Melebihi Tonase Lintasi RL

BACA JUGA:Tarif Retribusi Parkir di Rejang Lebong Belum Ada Perubahan, Segini Besarannya untuk Roda 2 dan Roda 4!

Namun yang bisa dicairkan dalam waktu dekat ini, sambung dia, adalah alokasi dana desa (ADD) yang di dalamnya terdapat penghasilan tetap (Silpat) alias gaji kepala desa beserta perangkat desa.

"Kalau gaji itu bisa dikejar sebelum lebaran ini," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan