H+7 Lebaran, Posko Pengaduan THR Masih Dibuka
Kantor Disnakertrans RL-DOK/CE-
Curupekspress.bacakoran.co - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan di buka sejak sepekan sebelum lebaran, masih tetap melayani aduan pekerja/buruh hingga lebaran ke 7.
"Sesuai dengan edaran dari Pemerintah Pusat, posko pengaduan THR keagamaan bagi pekerja itu buka dari sepekan sebelum lebaran sampai sepekan sesudah lebaran," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.
Ia menjelaskan, posko pengaduan THR keagamaan dibuka berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bahkan Kemnaker RI itu sudah menyediakan website bagi pekerja/buruh yang ingin melapor aduan atau keluhannya di https://poskothr.kemnaker.go.id. itu sudah buka. Jadi silahkan diakses," jelasnya.
Menurut dia, guna untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan bagi para pekerja/buruh di Rejang Lebong, maka perlu adanya posko pengaduan THR tersebut.
"Posko pengaduan itu dibuka tentu membantu para pekerja/buruh ketika hak mereka tidak didapatkan," ujar Syamsir.
Sesuai dengan SE Kemnaker tersebut, kata dia, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek). Kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.