Ingin Jadi Kepala Sekolah, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Disiapkan!

ILUSTRASI/NET--

Curupekspress.bacakoran.co - Dalam Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 bahwa pemerintah sudah mengatur berbagai syarat jika seorang guru ingin menjadi kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dan sebagai penentu pengelolaan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat sekolah, yang mana syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yakni,

1. Seorang guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi,

2. Seorang guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik,

3.Memiliki Sertifikat Guru Penggerak,4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS,5.

Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian,6.

Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan, Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah,7.

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana, Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. (CE6)

Tag
Share