Raperda Pembentukan Perumda Belum Bisa Dibahas

Eko Guntoro SH--

KEPAHIANG, CE - Meski sudah diusulkan sejak beberapa waktu lalu. Nampaknya pembahasan soal Raperda pembentukan PDAM bertransformasi jadi Perumda, belum bisa dibahas lebih lanjut. Hal itu dikarenakan, sampai saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang, belum menerima hasil audit pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang Eko Guntoro SH mengungkapkan, sepanjang hasil audit PDAM Tirta Alami tersebut belum dilampirkan, maka Raperda Perumda Air Minum juga belum bisa dibahas. Karena menurutnya, hasil audit terhadap manajemen dan aset PDAM, akan berkaitan dengan dibahasnya perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda nanti.

BACA JUGA:THL Dihapuskan, Nasib 230 THL Kebersihan, Tergantung Skema Outsourcing

BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasi Pelanggaran Kampanye

"Untuk membahas Raperda Perumda Air Minum yang merupakan perubahan badan hukum dari PDAM. Itu diperlukan hasil audit menyeluruh PDAM Tirta Alami yang ada saat ini. Sehingga sampai saat ini, kita masih menunggu untuk kelengkapan berkas hasil audit," jelasnya.

 

Eko juga menegaskan, terkait diterima atau tidak Raperda Perumda Air Minum nantinya. Akan dibahas ke tingkat selanjutnya, tergantung dengan rekomendasi dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kepahiang. Hanya saja, jika ingin dibahas lebih lanjut, maka hasil audit harus dipersiapkan semuanya, agar dapat diajukan pada nota pengantar dalam rapat sidang paripurna.

 

"Yang jelas jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kita juga menganggap PDAM ini perlu diubah menjadi Perumda, apalagi ini amanat PP 54. Akan tetapi alangkah baiknya, jika dalam hal ini harus memenuhi ketentuan yang juga disarankan oleh tenaga ahli, seperti melampirkan hasil audit PDAM. Karena dari penjabaran yang disampaikan pihak PDAM, mereka memiliki aset mencapai Rp 45 miliar. Karena itulah untuk melihat kebenarannya memang diperlukan audit, apa saja aset-aset yang dimaksud," ungkap Eko.

 

Sementara itu disinggung terkait apakah memungkinkan regulasi daerah tersebut dapat dibahas di akhir tahun ini, jelas Eko. Pihaknya pesimis Raperda tersebut dapat dibahas dalam waktu menyisakan kurang satu bulan ini. Hal itu dikarenakan, untuk membahas rancangan peraturan daerah menurutnya harus membutuhkan kajian, telaah hingga referensi.

 

"Kita maksimalkan saja waktu yang tersisa, yang jelas jangan menunggu lama lagi. Hasil audit PDAM segera disampaikan dengan kita, agar bisa kita bahas lebih lanjut," tutupnya. 

Tag
Share