Judi Slot jadi Alasan Tsk Gadai Motor Teman

HABIBI/CE Kapolsek Sindang Dataran, Iptu M Azhara saat berbicara dengan tersangka di sela-sela press ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.-HABIBI/CE -

CURUP, CE - Ada yang menarik dari pengakuan AM (44) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, Samsudin warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran pada Agustus lalu. Dimana AM nekat menggadaikan motor senilai Rp 4 Juta untuk kemudian untuk digunakan bermain judi online.

"Alasan tersangka ini, selain untuk keperluan pribadi sehari-hari, uang hasil gadai motor milik temannya juga digunakan untuk main judi slot," ujar Kapolsek Sindang Dataran, Iptu M Azhara.

Menurut Kapolsek, bahwa motor tersebut sebelumnya digadaikan ke seseorang di wilayah Tanjung Aur. Dimana pelaku ini, berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai Rp 4,5 Juta dalam tempo satu bulan pasca motor tersebut digadaikan pelaku.

BACA JUGA:Stok Logistik Kebencanaan Aman, Hingga Akhir Tahun Ini

BACA JUGA:29 Kasus KDRT, 21 Diantaranya Anak

"Rencananya, uang tersebut akan dikembalikan jika pelaku menang judi slot. Namun justru pelaku kalah dan uang tersebut tak dikembalikan. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang tipu gelap," sampainya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu S Simanjuntak terkait kejadian itu, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya meminjamkan barang meskipun masih saling kenal. Hal ini agar kejadian sebagaimana yang dialami warga IV Suku Menanti, kemudian hari tidak terjadi lagi.

"Kami mengimbau, jangan mudah terperdaya dan jangan sampai menjadi korban berikutnya," katanya.

Sekedar mengulas, sempat buron kurang lebih 3 bulan lamanya, akhirnya pelarian AM (44) seorang petani asal Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang berhasil dibekuk oleh Polsek Sindang Dataran dibawah kepemimpinan Kapolsek , Iptu M Azhara. Dimana AM diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, Samsudin warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran pada 12 Agustus lalu.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan modus motor tersebut akan di bawa ke undangan ke Kabupaten Kepahiang. Dimana pelaku ini memanfaatkan korban yang sebelumnya telah saling kenal. Namun korban yang tak curiga saat itu, langsung meminjamkan sepeda motor korban. Dimana janji korban saat itu hanya 1 hari tetapi motor korban juga tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek. Selang beberapa bulan kemudian pasca kejadian, Kapolsek Sindang  beserta tim berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Sindang Datara.

Sebelum diamankan, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat. Namun berkat kerjasama petugas, pelaku berhasil diamankan. Pelaku ini kadang berada di Kepala Curup, kemudian di Sindang Kelingi dan di Sindang Dataran. Akhirnya, setelah dilakukan pencarian terus menerus pelaku berhasil kami amankan. 

Tag
Share