5 Lokasi di Curup Utara jadi TPS

Plt camat, Pemdes, dan masyarakat saat gotong royong.-ST/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Sebanyak 5 lokasi di wilayah Kecamatan Curup Utara (Cutra), diketahui menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) oleh masyarakat.

Padahal seyogyanya, 5 lokasi itu merupakan tempat atau fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk membuang sampah.

Adapun 5 lokasi tersebut diantaranya, wilayah perbatasan Desa Pahlawan dengan Desa Tasik Malaya, wilayah sekitaran Pungguk Batu, perbatasan Kelurahan Talang Benih dengan Desa Batu Dewa, jalan lintas Desa Tabarenah menuju Lebong, dan juga jangan Danau Talang Kering atau lebih tepatnya depan Kantor Camat Cutra.

Plt Camat Cutra Popo Hartopo SSos menyampaikan, pihaknya kecamatan bersama seluruh perangkat desa di beberapa lokasi terkait sudah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, agat tidak membuang sampah di wilayah tersebut.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Mulai Buka Pendaftaran PPK!

BACA JUGA:Belasan Kendaraan Knalpot Brong Diamankan, Motor Ditahan 3 Bulan

Akan tetapi faktanya, karena masih kurangnya kesadaran masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transit sampah sebelum ke TPA.

"Saya pikir masyarakat tidak perlu lagi diberikan sosialisasi secara khusus, karena setiap kegiatan di desa, hal ini selalu disampaikan oleh Pemdes. Akan tetapi nyatanya, sampai saat ini beberapa lokasi masih dijadikan tempat membuang sampah.

Kita tidak tahu pasti, apakah sampah tersebut milik masyarakat setempat atau bukan, yang jelas lokasi-lokasi tersebut bukanlah tempat membuang sampah. Apalagi beberapa lokasi diantaranya, berada di lahan milik masyarakat yang juga tidak menyetujui hal tersebut," ujarnya.

Popo juga menegaskan, pihaknya akan menjalankan serta menerapkan Perda yang sudah dibuat secara tegas.

Dimana sesuai yang tertuang dalam Perda, siapapun yang membuang sampah sembarangan di lokasi umum, bisa dikenakan sanksi atau denda Rp 500 ribu. 

"Silahkan untuk masyarakat jika masih ngotot membuang sampah di lokasi yang dilarang itu. Namun jika ketahuan, akan kami tangkap dan berikan sanksi denda sesuai yang telah diatur.

Karena di beberapa yang menjadi lokasi membuang sampah tersebut, sudah melaksanakan perjanjian bersama masyarakatnya secara tertulis.

Untuk itu kami juga mengharapkan, agar masyarakat sama-sama menjaga dan mengawasi lokasi-lokasi tersebut," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan