banner Dempo

114 Guru Honorer Diusulkan jadi PPPK

ist ilustrasi guru honorer.--

Curupekspress.bacakoran.co - Sebanyak 114 guru honorer pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu diusulkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun 114 guru honorer yang di usul tersebut merupakan penambahan jalur khusus. Bukan jalur umum yang dibuka secara umum.

"Untuk 114 kuota itu kuota khusus dan itu diambil dari guru honorer dan sifatnya tambahan," sampai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kota Bengkulu, H Zainal Azmi MTPd.

Hanya saja, untuk tes perekrutan PPPK dari guru honorer ini secara umum belum ada petunjuk dari pusat. Sebab nantinya diselenggarakan serentak, baik itu PPPK ataupun yang CPNS-nya dan hal tersebut dikelola langsung Pemerintah RI.

"Perekrutan memang ada, namun jadwal belum ada masih menunggu intruksi pusat atau masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawayan Nasional (BKN)," jelasnya.

BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran PPK Dimulai

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada tahun ini akan ikut melakukan seleksi perekrutan ASN dan PPPK. Terkhusus untuk di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menerima PPPK guru serta tenaga teknis. Pada diakhir 2023, sudah dilaksanakan perekrutan PPPK.

Kemudian, untuk tahap ke dua ini lebih fokus pada tenaga honorer yang sudah mengabdi setidaknya tiga tahun lebih atau honor minimal dua tahun lebih. Dan juga untuk yang baru masuk boleh ikut seleksi, tetapi menggunakan sistem CAT dan bersama dengan pelamar dari umum. Untuk peserta di luar daerah juga bisa mengikuti tes. Pada tahapan ini juga, Disdik kota membutuhkan tenaga teknis dan tata usaha (TU).

"Ditahap kedua ini, akan lebih difokuskan padaguru honorer dengan lama pengabdian tiga tahun atau minimal 2 tahun lebih," ungkapnya.

Sementara, untuk pelaksanaan perekrutan PPPK guru 2024 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah RI.

"DAU inilah yang digunakan kabupaten dan kota dalam perekrutan PPPK," kata Zainal.

Dalam penggunaan nantinya, dana DAU ini selain untuk perekrutan juga untuk menggaji PPPK berdasarkan dengan golongannya.

"Dengan dana DAU PPPK gajinya disamakan dengan PNS pada umumnya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan