2024, E-Katalog Lokal Diterapkan
DOK/DISWAY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meminta seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebong, segera mempromosikan dan memasarkan produk usahanya, kedalam sistem E-Katalog.--
DOK/DISWAY Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meminta seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebong, segera mempromosikan dan memasarkan produk usahanya, kedalam sistem E-Katalog.--
LEBONG, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong meminta seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebong, segera mempromosikan dan memasarkan produk usahanya, kedalam sistem E-Katalog lokal milik Pemkab Lebong. Karena, pada 2024, Pemkab Lebong menerapkan sistem E-Katalog lokal. Dengan demikian nantinya proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lebong dilaksanakan melalui sistem E-katalog.
Kepala Bagian (Kabag) Barang dan Jasa(Barjas) Sekretariat Daerah (Sekda) Lebong, Eldi Satria ST mengatakan, “Pada 2024 penerapannya kita mulai.''
Oleh karena itu, Pemkab Lebong meminta para pelaku usaha di Kabupaten Lebong, mendaftarkan usahanya pada E-Katalog. Bahkan jika masih bingung, maka para pelaku usaha bisa mendatangi kantor barjas untuk meminta bantuan melakukan pendaftaran.
“Dengan membawa KTP-E, NIB dan NPWP,” ujarnya.
Selain untuk mendaftar, nantinya masyarakat juga dibimbing dalam penggunaannya. Bahkan jika nantinya telah melakukan transaksi, namun masih juga belum paham atau mengerti, maka bisa bertanya dengan pejabat pengadaan di masing-masing OPD.
“Sehingga dalam melakukan transaksi nantinya tidak mengalami kesalahan,” tuturnya.
Lanjut Eldi, untuk saat ini setidaknya sudah ada sebanyak 132 pelaku usaha yang telah mendaftar. Dari jumlah tersebut setidaknya produk yang telah tersedia di E-Katalog Lokal Kabupaten Lebong, ada sebanyak 1.886 item produk.
“Ini setelah kita terus melakukan sosialisasi bahkan melaksanakan jemput bola,” ujarnya.
Masih kata Eldi, didalam E-Katalog lokal kabupaten Lebong, setidaknya telah disiapkan sebanyak 27 etalase naik itu untuk produk makan minum, Alat Tulis Kantor (ATK), pakaian dinas, spare part kendaraan serta etalase lainnya.
“masyarakat tinggal tinggal menentukan etalase mana yang dipilih sesuai dengan usaha yang dijalankan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga, Eldi juga mengajak atau meminta kepada para pelaku usaha yang telah mendaftar di E-Katalog lokal, bisa mengajak rekan-rekan mereka yang belum mendaftar. Serta juga kepada para OPD untuk juga mengajak UMKM langganan untuk mendaftar ke E-Katalog lokal.
“Ajak sebanyak-banyaknya, karena program ini program pemerintah pusat,” tutupnya. (Disway)