Bawaslu Buka Seleksi Panwascam

Ist Ilustrasi pengumuman Panwascam.--

Curupekspress.bacakoran.co  - Bawaslu Kabupaten Kepahiang saat ini sudah membuka lowongan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024.

Perekrutan Panwascam tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Juknis) dari Bawaslu RI Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

"Silahkan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk mendaftar. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang di Jalan SMAN 1 Kepahiang Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang," sampai Komisioner Bawaslu Kepahiang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Erwin Prianto.

Dirinya juga membenarkan jika proses pendaftaran Panwascam untuk Pilkada sudah dibuka. Dimana berkas administrasi pendaftaran Panwascam Kepahiang ini, dapat disampaikan lewat 3 cara.  

BACA JUGA:Pelamar PPK Minimal Tamatan SMA

Tertera dalam syarat pendaftaran, berkas administrasi dapat dilayangkan secara offline, online atau pun via kantor pos.  Secara online, berkas administrasi dapat disampaikan kepada alamat [email protected].

Sedangkan lewat pos, dapat disampaikan ke Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kepahiang Jalan SMAN 1 Kepahiang RT 06 RW 02 Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kode Pos 39372.  

"Waktunya, dimulai sejak 23-27 April 2024 ini," terangErwin. 

Adapun bagi pendaftar yang akan menyampaikan berkas fisik, akan diterima sejak pukul 09.00 WIB - pukul 17.00 WIB.  Pada perekrutan Panwascam Pilkada 2024 kali ini ada perubahan dari sebelumnya.  

Perekrutan dilakukan melalui 2 mekanisme berbeda. Yakni, lewat jalur Existing, dilakukan dengan cara Bawaslu Kabupaten/Kota akan mengevaluasi jajaran Panwascam yang lama. Proses evaluasi ini dilakukan untuk menilai apakah jajaran Panwascam yang lama ini masih memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Panwascam pada Pilkada serentak 2024, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Setelah dilakukan evaluasi maka akan muncul nama-nama Panwascam yang terpilih.  Namun, bagi kecamatan yang tidak lolos hasil evaluasi, maka Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan rekrutmen Panwacam melalui mekanisme kedua.

Jalur kedua, lewat perekrut ulang  untuk memenuhi kebutuhan Anggota Panwascam di Kecamatan yang masih kekurangan.  

Untuk proses seleksi,  jalur Existing tanpa menggunakan tes tertulis CAT.  

Sedangkan proses seleksi Panwascam melalui jalur pendafataran baru akan menggunakan tes tertulis CAT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan