Perda Penarikan PAD Wisata Masih Digodok

DOK/CE Kantor Dispar RL.-DOK/CE-

Curupekspress.bacakoran.co - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa menarik retribusi dari objek wisata yang dikelola Pemkab Rejang Lebong.

Hal ini lantaran payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang hal tersebut masih dirancang alias digodok.

"Sejak awal tahun sampai saat ini kami belum bisa menarik retribusi wisata, karena Perda dan Perbup nya masih digodok," ucap Kepala Dispar Rejang Lebong, Dodi Syahdani SSos melalui Kasubag TU UPTD Aset Pendukung Objek Wisata, Mukhtar.

Ini karena ada aturan baru dari Pemrpov Bengkulu yang merubah susunan Perda retribusi dan pajak menjadi satu Perda. Yang salah satu didalamnya adalah Perda tentang retribusi sektor pariwisata.

BACA JUGA:Rejang Lebong Siap Ramaikan Lomba MTQ Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Begini Kondisi Stok Pangan di Rejang Lebong Usai Lebaran!!

"Untuk Perda lama hanya berlaku sampai dengan 6 Januari 2024 lalu. Setelah adanya perombakan Perda Retribusi dan Pajak dari Pemprov Bengkulu di awal tahun lalu, sehingga belum ada turunan Perda dan Perbup yang baru," jelasnya.

Sementara itu, selama momentun libur lebaran 2024 kemarin, Pemkab Rejang Lebong menerbitkan Perda perdana khusus lebaran Perda tahun 2024 yang di tetapkan pada 29 Februari.

"Untuk penarikan PAD selama lebaran kemarin kita ada Perda khusus, dan kita jual melalui karcis yang dibagikan ke masing-masing objek wisata seperti biasa," beber dia.

Adapun biaya masuk objek wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) untuk anak-anak dan dewasa Rp 5000/orang. Sedangkan untuk objek wisata Pemandian Suban Air Panas tidak ada perobahan anak-anak Rp 5000 dan dewasa Rp 10.000.

Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh Pemkab dan masuk ke Kasda sebesar Rp 52.500.000 dari sektor retribusi pariwisata.

"Di momen lebaran kemarin, PAD sektor wisata yang sudah masuk dan di setorkan ke Kasda sebesar Rp 52.500.000," ungkapnya.

Lebih jauh dirinya memaparkan, untuk Pemandian Suban Air Panas terkumpul sebesar Rp 32.500 000, lalu wisata DMHB Rp 20.000.000. 

Tag
Share