Ada 82 Titik Parkir yang Cukup Produktif di Rejang Lebong!

Salah satu titik parkir di Rejang Lebong.-IST/CE -

Curupekspress.bacakoran.co  - Meskipun target PAD pada sektor parkir tahun ini dipastikan tak akan tercapai. Namun pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong (RL) juga memastikan, tidak akan ada penambahan titik parkir di wilayah Rejang Lebong pada tahun 2024 ini.

Kepala Dishub RL Rachman Yuzir SE melalui Kabid Angkutan Ansori SSos menyampaikan, saat ini di RL ada sebanyak 82 titik parkir yang cukup produktif di wilayah Rejang Lebong.

Baik itu parkir tepi jalan, maupun parkir khusus. Dimana untuk wacana penambahan titik parkir sendiri, sebelumnya pihak Dishub sempat melakukan uji petik di beberapa lokasi.

Akan tetapi memang sampai saat ini, pihaknya akan fokus terlebih dahulu mengelola titik parkir yang sudah ada.

BACA JUGA:Cek Sekarang, Ini Info Terbaru Soal NI PPPK di Rejang Lebong!

BACA JUGA:Hujan Berkelanjutan Diprediksi Masih Mengguyur, Ini Potensi Bencana yang Mengintai di Rejang Lebong!

"Kita akan fokus dahulu mengelola titik parkir yang sudah ada. Karena kalau untuk target capaian PAD parkir pada tahun ini, memang sudah dipastikan tidak akan sampai target.

Karena selama 3 bulan sejak awal tahun 2024, tidak ada setoran PAD melalui sektor retribusi parkir. Untuk itu kita akan memaksimalkan setiap penarikan retribusi yang akan berjalan saat ini," sampainya.

Tak hanya itu jelas Saidina, belum lama ini pihaknya juga sudah membagikan sebanyak 82 SPT kepada masing-masing koordinator juru parkir (Jukir) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana jumlah SPT yang dibagikan kepada koordinator jukir itu, sesuai dengan jumlah titik parkir yang tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Yakni 73 titik parkir di tepi jalan, dan 9 titik parkir khusus yang ada di sejumlah tempat wisata.

"Kemarin sebanyak 82 SPT sudah kita bagikan kepada koordinator jukir. Sehingga dengan demikian, jukir di Rejang Lebong statusnya sudah memiliki payung hukum lagi. Dengan demikian, kita juga juga sudah bisa menarik retribusi untuk PAD Rejang Lebong," ujar Saidina.

Sementara itu lanjutnya, untuk tarif retribusi parkir sendiri, sampai saat ini belum ada perubahan. Untuk roda 2 tarif parkirnya Rp 1.000, dan untuk roda 4 tarif parkirnya Rp 2 ribu.

Sehingga jika ada jukir yang memaksa, bisa dilaporkan kepada pihak Dishub selaku pihak yang memiliki kewenangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan