Dugaan Penggelembungan Suara PAN dan Golkar, KPU: Dalil Tersebut Tidak Benar

ist Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat (baju batik) sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pileg 2024-Tangkapan layar dari akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa tidak ada penggelembungan suara yang dilakukannya untuk PAN dan Golkar di Intan Jaya. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum KPU RI, Irfan Yudha Oktara dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin,6 Mei 2024. 

"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah merubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," ujar Irfan Yudha Oktara dalam sidang tersebut. 

BACA JUGA:Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Adapun tudingan penggelembungan suara yang diterima oleh KPU RI tersebut, datang langsung dari Partai Garuda. 

Mereka menyebutkan bahwa KPU telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara dari pemilihnya di dapil Intan Jaya 1. 

Bahkan dugaan penggelembungan suara dilakukan oleh KPU dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Akan tetapi, semua tudingan yang dibacakan dalam persidangan tersebut dibantah oleh KPU RI. 

"Pada dalil desa jenamba TPS 1 sampai dengan 9, tidak benar bahwa termohon menggelembungkan suara PAN sesuai dengan tabel 2.1-4," kata Irfan Yudha Oktara. 

"Terkait dengan dalil bahwa termohon menggelembungkan suara dari kecamatan hingga kabupaten, semua terururai disandingkan dengan tabel 2.1-5," sambungnya. 

Selain membantah tudingan penggelembungan suara terhadap PAN, pihak KPU juga membantah tudingan penggelembungan suara terhadap Partai Gerindra dan Golkar."Terkait dengan dalil pemohon yang pada pokoknya KPU Intan Jaya telah melakukan penggelembungan suara terhadap Gerindra di desa duru siga di TPS 5, dapat kami sampaikan perolehan suara di gerindra sesuai tabel," ucap Irfan. 

"Terkait dalil pemohon yang menyatakan KPU Intan Jaya menggelemungkan suara Golkar, dapat kami sampaikan pada poin 23 dan sandingan perolehan suara, partai Golkar memperoleh suara 293," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan