PDI P Respon Soal Rencana Prabowo Bentuk 40 Kementerian

ist Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi soal adanya isu pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 posisi.

Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Kementerian Negara yang mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya ada 34. 

Menurut Hasto Kristiyanto, undang-undang Kementerian Negara harus ditaati oleh Presiden RI saat memimpin karena adanya undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik. 

Tidak hanya itu, bahkan dia menilai UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi Tanah Air. 

"Fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan," ujar Hasto Kristiyanto di Pameran Seni Rupa karya Butet Kartaredjasa bertajuk ‘Melik Nggendong Lali’ di Galeri Nasional (Galnas), Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024. 

BACA JUGA:Kemenkes Beri Bantuan 62.3 Ton Obat-Obatan untuk Jamaah Haji Indonesia

"Kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri, kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," sambungnya. 

Oleh sebab itu, menurut Hasto, dalam pemilihannya haruslah jelas, mengingat Indonesia akan menghadapi tantangan ke depan yang persoalannya tidak lah ringan.  

"Persoalan ekonomi yang kita hadapi, pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi, lalu hal-hal yang terkait dengan tingkat pendidikan kita, kualitas kesehatan, sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global; ini diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien," jelas Hasto.  

"(Jadi langkah diambil seharusnya) Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi. Karena kepemimpinan nasional didalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat, itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet," tambahnya.  

Lebih lanjut, Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika UU Kementerian Negara terutama soal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian masih visioner untuk saat ini.  

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," katanya.  

Memang, kata dia, masing-masing Presiden memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet. Namun, menurutnya, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.  

"Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan. Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," tandasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan