Besok Kampanye Dimulai,Erwin : Wajib Ikuti Aturan PKPU
Erwin Priyatno--
KEPAHIANG, CE - Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan pada Selasa (28/11) besok tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah memasuki tahapan kampanye. Karenanya peserta pemilu atau para Caleg di Kepahiang, sudah diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya. Hanya saja meski demikian, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang mengimbau agar kampanye yang dilakukan tetap mengikuti aturan berkampanye yang sudah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos melalui Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyatno menjelaskan, dalam PKPU Nomor 20 tahun 2023, pasal 19 ayat 1 A telah jelas disebutkan 10 hal larangan kampanye. Sehingga peserta Pemilu atau Caleg yang kampanye wajib mengikutinya.
"Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan itu, pada tanggal 28 November 2023, para Caleg di Kabupaten Kepahiang ini sudah bisa mendirikan kembali baliho mereka, karena sudah memasuki masa kampanye. Jadi silahkan berkampanye seluas-luasnya, dengan mengikuti aturan yang ada," ujar Erwin.
Dijelaskannya, untuk masa kampanye sendiri akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Sehingga para Caleg diingatkan, jangan sampai mendahului aturan, karena ada ancaman pidananya. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum, para Caleg yang melanggar bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
"Kami juga mengingatkan, agar serangkaian kegiatan Caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu ditegaskan Erwin, pelaksana atau tim kampanye Parpol atau Caleg harus terdaftar di KPU. Bahkan sebelum melakukan kampanye, harus membuat surat tanda terima pemberitahuan kepada Polres yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kepahiang.
"Siapkan semuanya, agar kampanye yang dilaksanakan dilegalkan oleh pihak yang bersangkutan. Karena jika tidak melengkapi semuanya, kampanye yang dilaksanakan dianggap menyalahi aturan," tutupnya.