1 Juni 2024 Beli Gas Wajib Pakai KTP

Ist Gas melon 3 kg.--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Terhitung mulai 1 Juni 2024 nanti, seluruh masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan KTP sebelum melakukan pembelian gas elpiji 3 kg. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di  Jakarta, pada Selasa 28 Mei 2024. 

Menurut Dirut PT Pertamina tersebut, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pemberian dan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran. 

"Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," tegas Riva. 

BACA JUGA:Federal Oil yakin Perebutan Juara Dunia Terbuka Lebar

Usai pemberlakuan kebijakan baru ini diumumkan, para pedagang menunjukkan reaksi positif pada kebijakan baru ini. Salah satunya adalah Wahyu, seorang pemilik toko kelontong yang bertempat di Curug, Depok. 

Wahyu juga tak menunjukkan rasa keberatan pada kebijakan baru ini. 

Menurut Wahyu, kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa penyaluran subsidi akan diterima bagi mereka yang mampu. 

"Baguslah, kalo dikasih persyaratan gitu bagus, jadi tepat sasaran. Jadi diambil sama orang yg mampu," ujar Wahyu saat ditemui oleh Disway pada Selasa 28 Mei 2024.

 

Data Sudah Tercatat 

Sementara itu dalam keterangannya, Riva menambahkan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.Dirut PT Pertamina tersebut juga mengungkapkan bahwa sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. 

Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024. 

"Secara juta tabung, itu sampai 30 April, 98 persen transaksi itu sudah dicatatkan ke dalam merchant application," ucap Riva.

Tag
Share