Putusan MA Minta Cabut Batasan Usia Cagub dan Cawagub
Editor: radian
|
Jumat , 31 May 2024 - 21:32
ist Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta-disway.id/Rafi Adhi Pratama---
Sebelumnya, usia minimal adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih.
"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024.