Putusan MA Minta Cabut Batasan Usia Cagub dan Cawagub

ist Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta-disway.id/Rafi Adhi Pratama---

Sebelumnya, usia minimal adalah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, namun kini usia minimal 30 tahun dihitung setelah pelantikan pasangan calon terpilih. 

"Amar Putusan: Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id Kamis, 30 Mei 2024.

Tag
Share