Terancam 9 Tahun Bui

Dok S Simanjuntak.--

NAMPAKNYA pelaku begal yang baru saja tertangkap yakni DE (30) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, bakal lama mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, Petugas Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Sebagaimana pasal tersebut, maka DE terancam penjara maksimal 9 tahun," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak.

Padahal Kasi Humas, bahwa pelaku DE baru setahun belakangan bebas dari menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup. Namun DE kembali berulah dengan melakukan kejahatan serupa yakni menjadi pelaku begal dan terakhir melakukan pada 31 Agustus lalu di Desa Belitar Muka.

"Pelaku ini sudah melakukan kejahatan berulang. Dia ini juga residivis dan saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap apakah ada keterlibatan dengan sejumlah TKP lainnya," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan