Disperindagkop UKM Usulkan Pindah Kantor ke Kantor Eks Dukcapil, Ini Alasannya!
Anes Rahman --
BACAKORANCURUP.COM - Dikabarkan kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) UKM Kabupaten Rejang Lebong bakal pindah ke kantor eks Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong, Anes Rahman SSos yang diwawancara mengatakan, alasan pihaknya pindah kantor dan akan memanfaatkan kantor eks Dukcapil karena kondisi di kantor lama kurang memadai untuk melakukan kegiatan administrasi perkantoran.
"Pertama karena kantor lama itu kurang memadai untuk kegiatan administratif. Seperti ingin rapat, atau memanggil pegawai, atau sebatas melakukan penandatanganan dokumen tertentu itu alurnya jadi lebih panjang karena kita ada 3 bidang yang kantornya terpisah-pisah," jelasnya.
Kemudian alasan berikutnya, sebut dia, kantor lama juga kurang memadai untuk pegawai Disperindagkop UKM. Dimana kantor lama terbilang kecil untuk pegawai yang banyak.
BACA JUGA:Menuju APBD-P, Perumda Belum Rencanakan Penyertaan Modal
BACA JUGA:Pelaksana Pekerjaan Jembatan Simpang Nangka Siapkan Uang Ganti Rugi!
"Sehingga alasan kami ingin pindah ke kantor eks Dukcapil karena di sana kantornya luas dan memiliki tiga gedung sekaligus dalam saru kawasan," ujarnya.
Dengan demikian, ia melanjutkan, semua bidang Disperindagkop UKM yang terpisah seperti Bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian itu bisa gabung dalam satu kantor. Sehingga diyakini sistem administrasi perkantoran akan lebih cepat dan dekat.
"Seperti kita tahu Bidang Perdagangan itu pisah dan kini berada di samping Kantor BPS, sedangkan Bidang Perindustrian lebih jauh lagi berada di Gedung Dekranasda di Jalan Merdeka," tuturnya.
Anes juga menjelaskan, bahkan tidak menutup kemungkinan nanti UPT Pasar yang saat ini berada di Pasar Atas Curup, juga akan digabungkan di kantor eks Dukcapil ikut bergabung dengan seluruh bidang dan sekretariat.
Masih dikatakannya, adapun kapan kepastian kantor Disperindagkop UKM akan pindah masih menunggu surat pengembalian hibah dari Dukcapil dari BPKD baru bisa digunakan.
"Kalau posisi sekarang kantor eks Dukcapil itu sudah dalam kondisi kosong dan siap ditempati, cuma kita menunggu surat itu dulu. Perkiraan mungkin sehabis lebaran haji ini," tandasnya.