Sekda Minta OPD Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr Hartono SPd SH MPd MH mengatakan, jika Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bisa dimanfaat oleh seluruh OPD untuk dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas.  

"Harus benar-benar dimanfaatkan program ini, supaya kedepan setiap kendaraan dinas di seluruh OPD tidak ada lagi yang menunggak pajak," tegas Sekda.

Sekda mengatakan, bila sebelumnya Pemkab Kepahiang melalui Bidang Aset BKD sudah melakukan penataan pada aset kendaraan.

BACA JUGA:AHY Serahkan Surat Rekomendasi untuk Murad dan Michael Maju Pilkada Maluku

Dengan adanya program pemutihan pajak tentunya bisa melakukan penataan pada surat kendaraan, agar tidak ada lagi mobil dinas dan kendaraan dinas tidak memiliki kelengkapan serta tidak ada lagi yang terdaftar sebagai penunggakan pada di kantor Samsat Kepahiang.  

"Instruksi sudah jelas disampaikan, bila kedepan masih ada OPD yang tidak merapikan surat kendaraan hingga masih juga terdaftar aset kendaraan menunggak pajak, kita akan lakukan evaluasi," sampainya.

Ia menerangkan, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290. BPKD  2024  berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan