Penggunaan Dana BOS 13,39 Persen Sekolah Tak Sesuai Peruntukan, 3 Provinsi Ini Paling Rawan

--

BACAKORANCURUP.COM - Mengejutkan! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menemukan sebanyak 33 persen sekolah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Bahkan dari 33 persen tersebut, diketahui 13,39 persen penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS tak sesuai peruntukkannya.

Ini berdasarkan rilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah.

Dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk. Adapun sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.

BACA JUGA:15 Pelajar Dipersiapkan PKL di PT Pindad Bandung

BACA JUGA:Dikbud Tetapkan Jadwal Bagi Raport Pelajar SD dan SMP!

Adapun sejumlah bentuk penyalahgunaan dana BOS yang tertangkap KPK RI, diantaranya seperti pemerasan/potongan/pungutan sebanyak 8,74 persen, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 20,52 persen, penggelembungan biaya penggunaan dana sebanyak 30,83 persen, dan lainnya sebanyak 39,91 persen.

Setelah ditemukannya hasil akhir dari nilai SPI, pendidikan di Indonesia ada di angka 73,7 dari skala 1-100.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, angka tersebut menunjukkan Indonesia masih harus melakukan evaluasi terhadap dunia pendidikan di negara itu

"Tahun ini Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2, yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter, atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan," katanya yang dilansir Curup Ekspress, Minggu (9/6).

Walaupun nilai itu masih jauh dari angka 100, tetapi Wawan menuturkan, skor tahun 2023 setidaknya meningkat dibandingkan tahun 2022 yang ada diangka 70,4.

KPK menggunakan tiga indikator utama dalam menilai skor SPI, diantaranya peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Wawan berpendapat SPI tahun 2023 masih berada di level tidak kondusif.

"Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat," jelas Wawan.

Tak hanya dalam anggaran, korupsi pun bisa diukur dari segi sikap. Contoh korupsi tindakan yang perlu dibasmi menurut Wawan adalah plagiarisme, mencontek hingga kurangnya kedisiplinan siswa atau guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan