Ini Tugas dan Kewajiban Pantarlih di Pilkada 2024
ist Ilustrasi Pantarlih.--
BACAKORANCURUP.COM - Hari ini petugas pemutakhiran data pemilihan (Pantarlih) DKI Jakarta Jakarta akan melaksanakan pelantikan di Jakarta Internasional Velodrome Senin, 24 Juni 2024.
Para peserta yang lolos seleksi Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang akan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Sebagai informasi, Pantarlih merupakan salah satu badan adhoc untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang.
Para anggota adhoc akan mendapat honor berupa gaji pokok, tunjangan, hingga biaya perlindungan lainnya. Berikut informasi lengkap Pantarlih 2024 mulai dari gaji, tugas hingga kewajibannya dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Jelang 119 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Resmikan Layanan Digitalisasi Perizinan
Gaji Pantarlih di Pilkada 2024
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor 2-647/MK.02/2024 bersaran gaji Pantarlih di Pilkada 2024 adalah Rp1.000.000 per bulan.
Namun apabila anggota Pantarlih mengalami musibah selama bertugas maka akan mendapat tunjangan atau santunan kecelakaan sebagai berikut:
Meninggal: Rp36.000.000/orang
Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
Luka Berat: Rp16.500.000/orang
Luka Sedang: Rp8.250.000/orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang