Alhamdulillah! Anggota TNI dan Polri Dapat Tunjangan Baru dari Pemerintah, Ini Besarannya

Tunjangan baru untuk anggota TNI dan Polri dari Pemerintah-IST-

BACAKORANCURUP.COM - Alhamdulillah, kabar baik untuk Anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Pasalnya, kedua abdi negara tersebut tahun 2024 ini mendapatkan tunjangan baru diluar dari gaji 8 persen kenaikan sebelumnya. 

Dengan demikian, kehidupan Anggota TNI dan Polri semakin terjamin. Tentu tunjangan baru tersebut, sudah sepatutnya diberikan kepada Anggota TNI dan Polri karena beban dan tugasnya yang besar untuk negara. 

Adapun tunjangan baru yang diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani tersebut adalah tunjangan lauk pauk. 

BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Berlanjut, 2 Pintu Tol Dibangun di Rejang Lebong, Disini Lokasinya!

BACA JUGA:Tanpa Modal, 4 Game Ini Bisa Hasilkan Uang Langsung Cair Jadi Saldo DANA!

Besaran tunjangan lauk untuk Anggota TNI dan Polri tersebut, Rp 60 Ribu perharinya.

Pemberian tunjangan tersebut, sesua dengan  peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

PMK itu, merupakan kebijakan yang mengatur tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.

Sehingga tunjangan lauk pauk untuk Anggota TNI dan Polri dihitung dalam satuan perhari.

BACA JUGA:Cara Bermain Hamster Kombat dan Tips Main Game Viral Penghasil Uang dengan Aman

BACA JUGA:5 Syarat Ini Harus Dipenuhi Jika Ingin Mendapatkan Undangan Iklan Reels Facebook!

Demikian artikel tentang tunjangan baru untuk Anggota TNI dan Polri. Semoga Membantu! (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan