Bapanas Buka Suara Terkait Tuduhan Mark Up Impor Beras
ist Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa.--
BACAKORANCURUP.COM - Usai dilaporkan ke KPK oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akhirnya buka suara terkait tuduhan mark up impor beras.
Terkait tuduhan mark up impor beras sebesar 2,2 juta Ton dan tertahannya stok beras di Tanjung Priok atau demurrage.
Menurut Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa, Bapanas mengungkapkan bahwa mereka tidak berkaitan dengan pelaksanaan importasi, yang menjadi kewenangan Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Kami sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tentunya tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog," ujar Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (05/07).
BACA JUGA:Berikut 12 Calon Kabupaten dan Kota Baru di Provinsi Riau, Apa Saja?
Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Bapanas selalu senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Sebelumnya, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto juga telah mengungkapkan bahwa Bulog tidak memiliki keterlibatan apapun dengan perusahaan yang diduga memiliki peran dalam jalannya proses impor beras, yaitu Tan Long Group di Vietnam.
"Tan Long Group Vietnam sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka, jadi tidak terikat kontrak impor dengan kami," tegas Sumyato.