Pembentukan Perda RT/RW Perlu Kehati-hatian

Mahdi Husen--

BACAKORANCURUP.COM - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen SH, menyampaikan, jika pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 - 2044, perlu kehati - hatian.

Pasalnya Perda tersebut nantinya menjadi masterplan utama dalam pembangunan di Rejang Lebong 20 tahun kedepan.

"Khusus perda RT RW memang, perlu dibahas dengan kehati - hatian, karena menjadi dasar dan master dalam membangun Rejang Lebong kedepan," sampainya.

Dikatakannya, jangan sampai nantinya Perda tersebut justru tidak dapat digunakan.

BACA JUGA:Hasil Verfak Dukungan Perseorangan Dibawa ke Provinsi

BACA JUGA:Efek Emas Mahal, Banyak Pasangan di Rejang Lebong Tunda Menikah, Benarkah ?

Karena belum merangkum segala aspek dalam pembangunan Rejang Lebong ke depan, sehingga perda ini dimentahkan kembali lantaran bertentangan dengan beberapa hal, terutama yang berkenaan dengan pertanahan.

"Sehingga leading sektor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rejang Lebong, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, harus benar - benar sudah merangkum seluruh hal yang diperkirakan untuk pembangunan Rejang Lebong kedepan," ujarnya.

Dicontohkannya, perihal tapal batas, apakah memang sudah benar - benar sesuai, salah satunya adanya RSUD Rejang Lebong yang berada di tanah milik Kabupaten Kepahiang, apakah sudah dipetakan, sehingga kedepan tidak menjadi persoalan.

Kemudian kedepan informasi lebih jauh jika pembangunan TOL kembali dilanjutkan, dan ada salah satu pintu yang dibangun di Rejang Lebong, hal tersebut juga sudah harus masuk dalam perda tersebut.

"Kemudian lahan pertanian persawahan, pembangunan rumah masyarakat, hal ini juga sudah harus dipetakan, sehingga perda yang disahkan nantinya memang berguna, dan menjadi aturan dalam pembangunan Rejang Lebong kedepan," ungkapnya.

Pasalnya juga beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu dan diluar Provinsi Bengkulu yang menjadi daerah Kunjungan Kerja (Kunker) pansus tersebut, banyak menemui temuan perda yang dimentahkan oleh Kementerian, lantaran tidak seluruh dengan aturan dan aspek yang diminta di masing - masing daerah.

"Dengan itu sampai saat ini pembahasan masih terus dilakukan oleh masing - masing pansus, dan harapan kita, perda yang dihasilkan nantinya sesuai dengan kebutuhan, dan bermanfaat untuk pemerintah dan juga masyarakat Rejang Lebong," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan