Mantri jadi Terdakwa KUR Divonis 3 Tahun

ist Mantan Manteri Bank BUMN di Kabupaten Lebong divonis bersalah dan dipenjara 3 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.--

BACAKORANCURUP.COM - Mantan manteri salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong, Nurul Azmi Riduan menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 9 Juli 2024.

Hakim ketua Fauzi Isra SH MH menyatakan, terdakwa Azmi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Terdakwa divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. 

BACA JUGA:1 Kabupaten Pisah dari Bengkulu, Masuk ke Provinsi Andalas : 5 Daerah Bergabung!

"Menyatakan terdakwa Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara," sampai ketua majelis hakim, Fauzi Isra membacakan putusan. 

Adapun terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong menyatakan, masih pikir-pikir.

Karena jika dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan bulan Juli lalu, hukuman Nurul Azmi lebih ringan.

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Nurul Azmi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar atau jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara Kuasa hukum Nurul Azmi juga menyatakan, pikir-pikir, belum bisa memastikan akan menerima atau mengajukan banding.

Pada perkara tersebut, Nurul Azmi diduga bekerja sama dengan calo yakni Merlin Karentina, Susilo Harmoko dan Winda Sari, ketiganya masih menjadi DPO Kejari Lebong.

Pada 2021 sampai 2022, terdakwa Nurul Azmi selaku Mantri pada Bank BRI Unit Tes Cabang Curup mencari 44 nasabah, agar namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR. Mereka menjanjikan, setiap nasabah akan menerima fee Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. 

Selain itu, nasabah tidak perlu membayar angsuran, yang bertanggung jawab membayar angsurannya para calo.

Dari 44 nasabah, hanya 11 nasabah yang dilakukan survey oleh terdakwa. Para nasabah itu kemudian diperintah agar meminjam nominal Rp 30 sampai Rp 50 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan