Ada Aturan PPG Baru, Ini 5 Kategori Peserta Bisa Ikut Program Tanpa Tes
Ada Aturan PPG Terbaru, Ini Kategori Guru Tanpa Tes-IST-
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim pada bulan Mei 2024 lalu telah resmi menetapkan peraturan tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru.
Dimana PPG baru tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang diteken oleh Nadiem Makarim.
Di dalam ditetapkan bahwa, guru kategori tertentu dapat mengikuti program PPG tanpa harus melalui tahapan tes tertulis dan wawancara.
Guru kategori tertentu yang dapat mengikuti program PPG tanpa melalui tes tertulis dan wawancara ditetapkan dalam Pasal 3 Ayat 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
BACA JUGA:Calon Guru PNS Wajib Tahu, Berikut Pangkat dan Golongan Guru PNS!
BACA JUGA:Harga Emas Antam Masih Tinggi, Ini Rincian Pergram
Berikut ini adalah kategori guru tertentu yang dapat mengikuti program PPG tanpa tes tertulis dan wawancara sebagaimana dilansir dari Pasal 3 Ayat 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
1. Guru penggerak tanpa Sertifikat Pendidik
Yang pertama ada guru penggerak tanpa sertifikat pendidik jadi salah satu kategori guru yang bisai mengikuti program PPG tanpa tes tertulis dan wawancara.
2. Guru yang selesai pelatihan tapi belum memiliki Sertifikat Pendidik
Kemudian kedua calon peserta PPG tanpa tes yakni guri yang selesai pelatihan tapi belum memiliki Sertifikat Pendidik.
BACA JUGA:Siapkan Diri, Kemendikbudristek Buka Formasi CPNS dan PPPK, Yuk Cek!
BACA JUGA:Pemerintah Buka 71.643 Formasi CPNS dan PPPK, untuk Penempatan di IKN
3. Guru aktif tahun ajaran 2023/2024 tanpa Sertifikat Pendidik, tidak termasuk kategori a dan b