Pastikan Hak Pilih Setiap Warga Rejang Lebong Terdaftar sebagai Pemilih, Begini Caranya!

Syamsul Effendi --

BACAKORANCURUP.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM mengajak, mendorong serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan hak pilihnya sebagai warga negara sudah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

"Kami ingatkan dan imbau kembali, pastikan semuanya terdaftar untuk bisa menggunakan hak suara dalam Pilkada tahun 2024 mendatang," kata Bupati.

Bukan hanya orang dewasa, lanjut Bupati, tetapi juga berlaku bagi para remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun harus sudah melakukan perekaman KTP-el, sehingga namanya bisa terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada.

"Kepada anak-anak yang usianya sudah 17 tahun juga kami imbau, kepada orang tuanya agar mendorong anaknya melakukan perekaman dan memiliki KTP, dengan begitu bisa menggunakan hak suara atau hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti," ujar dia.

BACA JUGA:Demokrat Kembali Keluarkan Rekomendasi Cakada di 6 Provinsi Pulau Sumatera Termasuk, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Ini Daftar 11 Kecamatan di Provinsi Aceh yang Bakal Bentuk Kabupaten Baru Bernama Aceh Malaka dan Aceh Paseh

Yang tidak kalah penting, pemilik BD 1 K itu juga mengimbau agar seluruh pihak dan masyarakat bekerja sama dalam menjaga kondusivitas, baik saat pencoblosan, maupun sesudahnya berjalan lancar dan sukses.

"Imbauan kami, kita harus jaga kondusivitas di wilayah masing-masing. Mari kita sukseskan Pilkada tahun ini seperti halnya Pemilu 2024 kemarin," ajaknya.

Menurut Bupati, pihaknya kira tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong untuk menyambut pesta demokrasi ini sudah cukup baik. Sebab sejak beberapa waktu lalu pun sudah diberikan pembinaan dan pemahaman.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Tentu untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada yang akan datang, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati, kamu harus terdaftar sebagai pemilih.

Pertama, untuk menggunakan hak pilih pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih.

Lalu bagaimana cara untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum? Berikut langkah-langkahnya; siapkan KTP, masuk ke Situs cekdptonline.kpu.go.id, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, setelah itu Klik Langkah selanjutnya.

Apabila sudah masuk, kamu diminta untuk memasukkan Nomor Whatsapp atau WA. Kemudian WA Resmi KPU akan mengirimkan kode OTP (kode OTP hanya berlaku 2 menit),  kemudian kembali ke situs, dan masukkan kode OTP ke dalam kolom yang telah disediakan, setelahnya Klik Konfirmasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan