Pemkab Sertifikasi 195 Bidang Tanah

ist Ilustrasi sertpikat tanah.--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 195 bidang tanah milik Pemkab Lebong akan dilakukan pensertipikatan pada tahun 2024 ini.

Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong mengenai sertifikasi lahan Pemkab. 

"Kita telah melaksanakan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pembahasan dan seleksi objek dan subyek redtribusi tanah Kabupaten Lebong.

Dan 195 bidang tanah ini akan diproses sertpikatnya," sampai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong Mahmud Siam SP MM.

Adapun sidang GTRA memang harus dilakukan agar nantinya sertifikat redtrebusi tanah yang dikeluarkan nantinya, tidak mengalami kendala atau permasalahan setelah sertifikat nantinya dikeluarkan.  

BACA JUGA:Tanah Timbul, Oleh: Dahlan Iskan

“Oleh karena itulah, penting dilakukannya sidang GTRA,” jelasnya. 

Ditambahkan Mahmud, sebelumnya masyarakat telah mengajukan persyaratan yang harus disampaikan agar tanah milik mereka bisa dibuat sertifikatnya. Dimana dari total yang telah masuk, ada sebanyak 195 pengajuan yang dianggap telah memenuhi syarat. 

“Dari hasil sidang yang kita laksanakan, 195 pengajuan dianggap memenuhi syarat,” ucapnya. 

Masih kata Mahmud, dengan demikian bahwa ini merupakan salah satu kabar gembira bagi masyarakat Lebong yang selama ini memiliki tanah tetapi tidak bisa dibuat sertifikatnya, karena beberapa hal atau kendala. 

“Namun saat ini telah bisa dibuat sertifikatnya melalui Badan Pertanahan,” tuturnya. 

Setidaknya ucap Mahmud, untuk tahun 2024 ini ditargetkan atau disiapkan akan mensertifikatkan sebanyak 800 bidang tanah di Kabupaten Lebong oleh Badan Pertanahan. Oleh karena itulah, masih banyak kuota bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanahnya. 

“Tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi, maka tanah bisa disertifikatkan,” ujarnya. 

Ditegaskan Mahmud, sesuai tujuan GTRA sendiri maka tanah yang akan disertifikatkan sendiri merupakan upaya memberikan legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat yang masuk katagori tidak mampu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan