Pemkab Pasang 30 Patok Tabat Kelurahan

ist Patok batas.--

BACAKORANCURUP.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan pemasangan patok tapal batas (Tabat) kelurahan dan desa secara permanen.

Sehingga patok tersebut bisa bertahan lama  dan ke depan tidak ada sengketa berkaitan dengan tapal batas kelurahan dan desa di daerah tersebut.

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto SSos mengatakan, untuk patok tapal batas kelurahan dan desa di Kabupaten Kepahiang tahap awal ini sebanyak 30 patok tapal batas disiapkan.

Pemasangan patok tapal batas yang dilakukan pihaknya, setelah dilaksanakan rapat dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Topografi Angkatan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Srwijaya.

BACA JUGA:Polres Lebong Rilis Ops Patih Nala

"Untuk pemasangan patok tapal batas ini sudah berjalan 2 hari terakhir. Dalam proses pemasangannya kita melibatkan sejumlah pihak, baik yang mempunyai wilayah kelurahan dan desa maupun sejumlah pihak lainnya serta pihak TNI dari Topdam di bawah Kodam II Srwijaya," kata Verry.

Ia menerangkan, pemasangan patok tapal batas yang dilakukan setelah memang batas wilayah kelurahan dan desa di kabupaten Kepahiang sudah ditentukan dan sudah sepakat.

Dengan itupula tidak ada sengketa lagi terkait tapal batas kelurahan dan desa di Kabupaten Kepahiang.

Patok tapal batas yang dipasang secara permanen dengan tujuan untuk memastikan batas wilayah serta tidak terjadinya konflik tapal batas di kemudian hari.  

"Pemasangan patok untuk 3 kelurahan terlebih dahulu. Yakni Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pensiunan serta Kelurahan Dusun Kepahiang yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang," demikian Verry.  

Untuk diketahui pemasangan patok yang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Desa/Kelurahan.

Secara garis besar, pemasangan patok yang akan dilakukan sangat bermanfaat untuk kelengkapan administrasi dalam hal kewilayahan.

Lantaran dengan adanya patok yang dipasang, batas Kelurahan/ Desa tidak hanya secara administrasi tapi juga sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.  

Setelah batas kelurahan ditentukan dan dilakukan pemasangan patok. Selanjutnya pemerintah kelurahan maupun desa diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan