Yuk! Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM mengajak, mendorong serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan hak pilihnya sebagai warga negara sudah terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.
"Kami ingatkan dan imbau kembali, pastikan semuanya terdaftar untuk bisa menggunakan hak suara dalam Pilkada tahun 2024 mendatang," kata Bupati.
Bukan hanya orang dewasa, lanjut Bupati, tetapi juga berlaku bagi para remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun harus sudah melakukan perekaman KTP-el, sehingga namanya bisa terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada.
"Kepada anak-anak yang usianya sudah 17 tahun juga kami imbau, kepada orang tuanya agar mendorong anaknya melakukan perekaman dan memiliki KTP, dengan begitu bisa menggunakan hak suara atau hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti," ujar dia.
BACA JUGA:Siap-siap, Seleksi CPNS di Rejang Lebong Segera Dibuka!
Yang tidak kalah penting, pemilik BD 1 K itu juga mengimbau agar seluruh pihak dan masyarakat bekerja sama dalam menjaga kondusivitas, baik saat pencoblosan, maupun sesudahnya berjalan lancar dan sukses.
"Imbauan kami, kita harus jaga kondusivitas di wilayah masing-masing. Mari kita sukseskan Pilkada tahun ini seperti halnya Pemilu 2024 kemarin," ajaknya.
Menurut Bupati, pihaknya kira tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong untuk menyambut pesta demokrasi ini sudah cukup baik. Sebab sejak beberapa waktu lalu pun sudah diberikan pembinaan dan pemahaman.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Tentu untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada yang akan datang, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati, kamu harus terdaftar sebagai pemilih.
Pertama, untuk menggunakan hak pilih pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih.