Pendaftaran Merek UMKM Gratis
ist Ilustrasi UMKM.--
BACAKORANCURUP.COM - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Bengkulu berkesempatan untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis.
Ini pasca Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu menyiapkan 100 kuota untuk pendaftaran hak paten merek dagang untuk UMKM tersebut.
"Ya, sudah kita umumkan ke seluruh pelaku usaha binaan, agar dapat menyampaikan persyaratannya ke Dinas Koperasi ditunggu sampai 12 Agustus 2024," ujar Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu, Eddyson.
Legalitas merk yang tercatat di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa memberikan pengaruh pada para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
BACA JUGA:Dewan Terpilih Dilantik Tanggal Ini
Sebab, tak jarang kasus sengketa merek ini terjadi antar pelaku usaha yang pada akhirnya saling merugikan dan membuat citra barang dagang menjadi buruk.
"Artinya, ada upaya perlindungan dari pemerintah dengan membantu secara gratis. Dengan adanya merk resmi ini membantu pelaku usaha untuk bersaing berdasarkan produk/brand unggulannya," jelas Eddyson.
Jika pelaku usaha mendaftarkan secara mandiri ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham maka dikenakan biaya sesuai kategori.
Untuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, kategori umum dikenakan Rp 1,8 juta.
Dengan adanya peluang pencatatan gratis dari Pemkot maka diminta agar dimanfaatkan, namun harus memenuhi syarat seperti sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian sudah memiliki desain logo/merk yang akan didaftarkan.
Disampaikan Eddyson, para pelaku usaha agar tidak menjiplak logo/merk yang sudah ada atau bermunculan di internet, melainkan hasil kreasi sendiri. Jika dalam verifikasi nantinya terbukti melanggar maka pengajuannya akan ditolak otomatis.
"Usahakan logo atau nama merek itu murni karya sendiri. Nanti kita seleksi dan kita usulkan sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Koperasi," pungkasnya.