Bawaslu Antisipasi Money Politik
Mirzan Pranoto Hidayat SSos--
KEPAHIANG, CE - Guna mencegah terjadinya money politic ataupun politik uang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang secaranya kontinyu memberikan edukasi dan pemahaman politik kepada masyarakat di Kabupaten Kepahiang ini.
Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, pendidikan politik wajib diberikan untuk menutup peluang terjadinya politik uang. Karena jika mencegah secara langsung menurutnya, masyarakat akan sulit memahaminya. Untuk itu dikatakannya, pemberian edukasi dan pendidikan merupakan jalan terbaik yang harus dilakukan oleh pihak Bawaslu Kepahiang.
"Yang namanya pilihan ini kan untuk jangka panjang, jadi saya sarankan agar masyarakat memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani mereka. Jangan sampai karena tergiur uang dengan nominal kecil, masyarakat menggantungkan pilihannya kepada Caleg ataupun orang yang bersangkutan. Karena berdasarkan SK nya, orang yang dipilih akan menjabat dalam waktu yang cukup panjang," jelas Mirzan.
BACA JUGA:KPU Fogging Gudang Antisipasi Rayap Rusak Logistik
BACA JUGA:Kepahiang jadi Satu-satunya Kabupaten Yang Belum Tanda tangani NPHD
Dirinya juga menjelaskan, untuk meminimalisir terjadinya politik uang ini. Pihaknya juga berharap, agar masyarakat juga dapat membantu mengawasi dan menghindari politik uang ini. Karena jika setiap Pemilu uang dijadikan bahan untuk politik, maka kemungkinan pemimpin yang terpilih juga belum tentu memikirkan kesejahteraan masyarakatnya.
"Mari kita cegah dan awasi terjadinya politik uang ini secara bersama-sama. Jangan sampai masyarakat salah pilih dan menyesal lantaran hanya diberikan uang sekedarnya di tahapan awal Pemilu ini. Karena politik uang ini juga merupakan tindak kecurangan yang bisa berakibat pidana," terangnya.
Disamping itu dijelaskan Mirzan, jangan sampai ada penyelenggara Pemilu yang keluarga dekat ataupun keluarga kandungnya Caleg, namun menampakkan sikap tidak netral. Karena jika memang ada petugas PPS, PPK, dan sebagainya yang merupakan penyelenggara, namun keluarganya Caleg. Yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan netralitas diatas materai.
"Jika ada penyelenggara yang keluarganya maju sebagai Caleg, maka yang bersangkutan wajib membuat pernyataan netralitas," pungkasnya.