Pemkab Belum Dapat Petunjuk, Soal Larangan Rekrutmen Honorer
Yusran Fauzi --
CURUP, CE - Belum lama ini Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu mengatur beberapa hal salah satunya tenaga honorer atau non-ASN.
Berdasarkan UU ASN baru tersebut, penataan tenaga honorer/non-ASN harus segera diterapkan mulai Desember 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ke depannya lembaga pemerintahan baik pusat dan daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
BACA JUGA:Rekrutmen KPPS Segera Dibuka, KPU Rejang Lebong Butuh 5.712 Orang
BACA JUGA:Tersinggung Ucapan, Pelajar SMK Bunuh Teman Sendiri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang dikonfirmasi CE di Curup mengatakan, belum ada petunjuk pasti terkait masih boleh atau tidaknya merekrut tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) di tahun 2024 mendatang.
"Bicara soal aturan rekrutmen tenaga honorer atau TKS di tahun 2024 belum ada petunjuk pusat," ungkap Sekda.
Sebagaimana diketahui, TKS di ruang lingkup Pemkab Rejang Lebong masih sangat dibutuhkan. Hal ini mengingat Rejang Lebong masih banyak kekurangan jumlah ASN baik guru, tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga teknis.