Pembayaran Banpol Dua Tahap

Ist Ilustrasi banpol --

BACAKORANCURUP.COM - Bantuan bagi partai politik (Banpol) yang diberikan Pemkab Kepahiang melalui Badan Kesbangpol Kepahiang kepada parpol  tidak utuh selama 12 bulan atau setahun.

Ini lantaran adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang, sehingga TA 2024 Kesbangpol melakukan pencairan Banpol sebanyak 2 tahap. Tahap I Banpol yang dicairkan untuk 10 parpol di Kabupaten Kepahiang.

Yakni, Perindo, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra, PKS, PPP dan Hanura.

10 Parpol yang sekarang dimungkinkan sudah mencairkan Banpol tersebut hanya untuk 8 bulan saja, Januari - Agustus 2024.

Selebihnya  Banpol tahap II September - Desember akan diperuntukan 8 parpol yang berhasil menduduki kursi DPRD Kepahiang hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:Ini Target PAD Galian C di Lebong

Yakni  Perindo, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDI-P, Gerindra dan PKS.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan SSi melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Doli Pohan SSos mengatakan, karena adanya transisi kursi di DPRD Kepahiang sehingga pihaknya melakukan mekanisme 2 kali pencairan Banpol. Tahap awal untuk Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang periode 2019 - 2024, itu sejak Januari - Agustus atau 8 bulan.

"Untuk tahap kedua nantinya, Banpol untuk DPRD Kepahiang terpilih di Pemilu 2024 atau periode 2024 - 2029. Banpolnya akan diberikan selama 4 bulan September - Desember 2024," kata Doli kepada wartawan.

Ia melanjutkan, tahap awal ada 10 parpol dan tahap kedua ada 8 parpol. Dengan demikian artinya terdapat 2 Parpol yang tidak menerima Banpol di tahap kedua TA 2024, karena memang tidak mempunyai kursi di DPRD Kepahiang.

Akan tetapi terhadap kedua Parpol tersebut, PPP dan Hanura masih diwajibkan untuk menyampaikan Spj atau laporan pertanggungjawaban atas realisasi Banpol selama 8 bulan.

"Kalau laporannya tetap, karena kedua partai sudah merealisasikan Banpol," demikian Doli.

Sekadar mengulas, anggaran Banpol sebesar Rp 794.020.000 diperuntukan untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang dengan besaran yang berbeda atau sesuai dengan perolehan suara di Pileg 2014 lalu.

Mengapa hanya untuk 8 bulan saja, mengingat 10 Parpol hasil Pileg 2019 lalu jabatannya akan berakhir hingga Agustus 2024. Sementara untuk September - Desember Banpolnya akan diberikan kepada 8 Parpol hasil PIleg 2024 lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan