SK Pelantikan Dewan Provinsi Sudah Diproses Kemendagri
Ist Pelantikan dewan terpilih.--
BACAKORANCURUP.COM - Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat ini sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun dalam SK yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebelumnya terdapat 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih yang akan diganti lantaran mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun 2 nama tersebut diantaranya ari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kepahiang, Windra Purnama, SP yang dalam Pileg lalu meraih 7.154 suara.
"Penggantinya atas nama Rizki Heriaji Suwela, S.Pt peraih suara terbanyak kedua di Partai NasDem dengan perolehan 1.545 suara," sampai Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE MH.
BACA JUGA:82.134 Jiwa Ditetapkan Masuk DPS
Kemudian, Dapil 7 Seluma dari Partai Gerindra atas nama Jonaidi, SP yang meraih 12.618 suara digantikan Nur Ali dengan perolehan 2.012 suara.
"Sebelum melakukan pergantian nama yang dimaksud, kita terlebih dahulu melakukan klarifikasi pada masing-masing Partai Politik (Parpol) dan yang bersangkutan," papar Rusman.
Lebih lanjut Rusman menyatakan, setelah selesai, barulah pihaknya melakukan pleno penetapan terhadap 45 lama anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang diusulkan untuk diterbitkan SK pengangkatannya ke Kemendagri RI.
"Sejauh ini terkait usulan dan penerbitan SK pengangkatan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 tidak ada permasalahan lagi, dan semuanya lengkap termasuk LHKPN," terang Rusman.